Selamat Datang di Ekobeye.com Kunci bahagia Sabar __ Kunci sukses Ikhlas __ Kunci ketenangan Syukur

Rabu, 07 Oktober 2009

STANDAR KUALIFIKASI PENDIDIK MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Pendahuluan

Bidang pendidikan merupakan salah satu andalan untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan zaman. Persiapan sumber daya manusia dalam bidang pendidikan dilakukan sejak dari pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi. Di satu sisi harapan yang dibebankan pada pendidikan sangat berat, di sisi lain dunia pendidikan mempunyai banyak masalah yang menghambat dalam pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah.

Muchsin menyatakan, “Melalui pendidikan, suatu bangsa dapat menatap masa depannya. Dengan sumber daya manusia berkualitas, suatu bangsa bisa berbicara banyak dalam percaturan global. Kualitas bangsa itu hanya diperoleh melalui pendidikan yang berkualitas”.[1]

Pembukaan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea 4 menyatakan bahwa tujuan nasional adalah ;

”... untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”.[2]

Untuk dapat mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan. Pendidikan berfungsi untuk meningkatkan dan mengembangkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia.

Kualitas manusia Indonesia yang unggul dapat dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Salah satu faktor penentu keberhasilan pendidikan adalah pendidik (guru). Pendidik sebagai ujung tombak pendidikan, memegang peranan sentral dalam upaya mengembangkan sumber daya manusia.

Permasalahan yang muncul adalah masih ada beberapa tenaga pendidik yang belum memenuhi ketentuan kualifikasi pendidik sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut. Meskipun sebenarnya mereka sudah mempunyai pengalaman mendidik yang cukup lama.

Permasalahan lainnya adalah bagi pendidik yang sudah memenuhi kualifikasi pendidik sesuai PP No 19 tahun 2005, masih ada yang belum mendapatkan pengakuan secara yuridis.

Rumusan Masalah

Terkait dengan permasalahan tersebut di atas dan karena sangat strategisnya fungsi, peran dan kedudukan tenaga pendidik dalam meningkatkan mutu sumber daya manusia Indonesia, penulis tertarik untuk meneliti tentang standar kualifikasi pendidik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan rumusan masalah sebagai berikut :

1. Apa saja bentuk standar kualifikasi pendidik menurut Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 ?

2. Apa konsekwensi yuridis bagi pendidik, baik yang sudah memenuhi standar kualifikasi maupun yang belum ?

Pembahasan

Standar kualifikasi akademik dan kompetensi yang disyaratkan oleh Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Kedudukan guru sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen (pasal 2 dan pasal 3) diakui sebagai tenaga profesional. Pengakuan sebagai tenaga profesional tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Bagi pendidik yang sudah memenuhi standar akademik dan kompetensi memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi pendidik pada satuan pendidikan tertentu.

Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:

1. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;

2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;

3. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;

4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;

5. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;

6. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;

7. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;

8. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;

9. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;

10. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau

11. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya

Penghasilan di atas kebutuhan minimum sebagaimana yang disebut pada pasal 14 ayat 1 huruf a, meliputi : gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya.

Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang konsekwensi, baik secara yuridis maupun finansial, bagi pendidik yang telah memenuhi standar tidak disebutkan secara tegas dalam Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketentuan tentang konsekwensi yuridis dan finansial yang menjadi hak pendidik yang telah memenuhi standar banyak diatur dalam UU Guru dan Dosen.

Karena peraturan pemerintah itu merupakan ketentuan pelaksanaan dari undang-undang, seharusnya PP Standar Nasional Pendidikan juga memuat/mencantumkan ketentuan yang mengatur tentang standar pemberian gaji, tunjangan dan pemberian penghargaan.

Peraturan Pemerintah Standar Nasional Pendidikan memang mengatur tentang standar pembiayaan ( BAB IX ), tetapi tidak disebutkan tentang standar pemberian gaji dan tunjangan.

A. Konsekwensi Yuridis Bagi Pendidik Yang Belum Memenuhi Standar

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Undang-undang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa semua pendidik dari tingkat TK hingga SLTA harus berkualifikasi D-4 atau S-1

Konsekwensi dari ketentuan tersebut di atas adalah bagi pendidik yang belum memenuhi standar minimal, harus menempuh jenjang kesarjanaan atau yang setara. Bagi calon pendidik tidak bermasalah, tetapi tentu saja hal ini akan sedikit menyulitkan bagi seseorang yang sudah berprofesi sebagai pendidik. Di satu sisi mereka harus menjalankan tugasnya sebagai pendidik, di sisi lain harus memenuhi tuntutan kualifikasi dengan mengikuti pendidikan.

Seorang pendidik dikatakan profesional apabila telah memenuhi standar akademik dan kompetensi. Untuk dapat menetapkan bahwa seorang pendidik sudah memenuhi standar profesional maka pendidik yang bersangkutan harus mengikuti uji sertifikasi.

Ada dua macam pelaksanaan uji sertifikasi:

· Sebagai bagian dari pendidikan profesi, bagi mereka calon pendidik, dan

· Berdiri sendiri untuk mereka yang saat diundangkannya UUGD sudah berstatus pendidik.

Sertifikasi guru dalam jabatan akan dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk kumpulan dokumen yang mendeskripsikan :

· kualifikasi akademik;

· pendidikan dan pelatihan;

· pengalaman mengajar;

· perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;

· penilaian dari atasan dan pengawas;

· prestasi akademik;

· karya pengembangan profesi;

· keikutsertaan dalam forum ilmiah;

· pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan

· penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. [3]

Guru yang memenuhi penilaian portofolio dinyatakan lulus dan mendapat sertifikat pendidik. Sedangkan guru yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:

· melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi portofolio agar mencapai nilai lulus, atau

· mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan evaluasi/penilaian sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.

Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Guru yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru mendapat sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Berkaitan dengan sertifikat pendidik, akan muncul persoalan dengan akta mengajar yang sebenarnya sudah merupakan sertifikat guru. Disamping itu juga muncul persoalan dengan ijasah SPG (Sekolah Pendidikan Guru) yang juga merupakan sertifikat guru untuk TK dan SD.

Ijasah akta mengajar pada dasarnya adalah sertifikat guru, maka perlu disamakan dengan sertifikat pendidik, bukan hanya sekedar pengakuan nilai. Sehingga bagi guru yang sudah memiliki ijasah akta mengajar tidak perlu lagi mengikuti program sertifikasi pendidik

B. Kebijakan-kebijakan Yang Diperlukan Untuk Menyelesaikan Permasalahan

Mencermati ketentuan-ketentuan tentang standar kualifikasi pendidik sebagaimana yang terurai pada bahasan terdahulu, maka diperlukan kebijakan-kebijakan khusus untuk menyelesaikan permasalahan, yaitu :

1. Tentang Kualifikasi Akademik

Permasalahan yang terjadi adalah di dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional ditentukan bahwa “........memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) ..............., dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi”. [4] Sedangkan di dalam kenyataannya, masih banyak pendidik yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Tetapi mereka sudah memiliki pengalaman menjadi pendidik yang cukup lama.

Di samping pengalaman, rata-rata mereka sudah memiliki ijasah akta mengajar, yang sebenarnya juga merupakan ‘Surat Ijin untuk Mengajar’.

Permasalahan lain adalah tentang ijasah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang belum terakreditasi dan atau yang sudah habis masa akreditasinya. Pasal 42 ayat 2 UU Sisdiknas menyebutkan bahwa pendidik untuk pendidikan formal dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.

Sesuai dengan pasal 21 undang-undang SISDIKNAS yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya. Berdasarkan pasal 21 UU Sisdiknas tersebut ijasah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang belum terakreditasi (tetapi sudah mempunyai ijin pendirian) adalah sah.

Disisi lain ada ketentuan dari Kopertis/Kopertais yang mensyaratkan bagi perguruan tinggi swasta yang belum terakreditasi (atau sudah habis masa berlakunya), dalam penandatanganan ijasah harus ditandasahkan oleh Kopertis/Kopertais.

Dengan penandasahan ini sebenarnya sudah merupakan pengakuan secara legal untuk ijasah tersebut. Untuk itulah perlu adanya kebijakan yang mengatur tentang diakui tidaknya ijasah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang belum terakreditasi dan atau yang sudah habis masa akreditasinya.

2. Tentang Kualifikasi Kompetensi

Menurut Muchsin kompetensi adalah “kemampuan seseorang baik kualitas maupun kuantatif. Kompetensi adalah kemampuan, kecakapan, dan ketrampilan yang dimiliki seseorang berkenaan dengan tugas jabatan maupun profesinya” [5]

Guru dikatakan kompeten menurut UU Guru dan Dosen apabila memiliki 4 kompetensi yaitu; kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Permasalahan yang ada adalah guru (termasuk calon guru) yang merupakan lulusan SPG dan IKIP, sebenarnya mempunyai kemampuan yang setingkat dengan kompetensi tersebut. Lulusan SPG dan IKIP pada saat itu sudah dibekali dengan pengetahuan dan ketrampilan yang terkait dengan 4 kompetensi tersebut. Untuk itulah perlu kebijakan yang mengatur tentang pengakuan kompetensi bagi lulusan SPG dan IKIP yang merupakan pencetak tenaga pendidik. Karena mereka memang layak untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.

KESIMPULAN

Standar kualifikasi akademik dan kompetensi yang disyaratkan oleh Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Dengan profesionalitas pendidik diharapkan martabat dan peran pendidik sebagai agen pembelajaran juga akan mengalami peningkatan. Harapan yang paling pokok dari peningkatan martabat dan peran pendidik adalah meningkatnya mutu pendidikan nasional. Peningkatan mutu pendidikan secara nasional akan membawa dampak pada peningkatan sumber daya manusia Indonesia.

Standar kualifikasi akademik minimum bagi guru adalah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Dengan kedudukan guru sebagai tenaga profesional yang pengakuannya dibuktikan dengan sertifikat pendidik akan menimbulkan konsekwensi yuridis dan finansial. Pemerintah dan penyelenggara satuan pendidikan dari unsur masyarakat, harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban-kewajiban tersebut meliputi; gaji, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan fungsional, tunjangan khusus serta maslahat tambahan lainnya. Disamping itu, perlindungan yang merupakan hak pendidik juga harus dipenuhi.

SARAN

1. Perlu adanya ketentuan yang memuat tentang pengakuan ijasah dari perguruan tinggi yang penandatangannya disahkan oleh Kopertis/Kopertais. Sehingga keabsahannya sama dengan ijasah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi terakreditasi.

2. Pelaksanaan inpassing bagi pendidik untuk dapat segera direalisasikan hasilnya. Karena hasil inpassing tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk pemberian tunjangan.

3. Pemerataan pemberian tunjangan fungsional agar lebih ditingkatkan, sehingga semakin ke depan jumlah penerima tunjangan semakin meningkat, bukan sebaliknya semakin menurun. Karena tunjangan fungsional adalah hak bagi pendidik sesuai dengan ketentuan perundangan.

DAFTAR PUSTAKA

__________ . UUD ’45 dan Amandemennya. Fokus Media

__________. (2005) Himpunan Perundang-undangan RI Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 Beserta Penjelasannya. Cet. 1, Nuansa Aulia, Bandung

__________. (2006) Undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen & Undang-undang RI No. 20 Tahun2003 SISDIKNAS. Cetakan I, Wipress.

__________. Pengertian, Tujuan, Manfaat, Dan Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Guru, http://www.sertifikasiguru.org

Fasli Jalal - Direktur PMPTK. (2008) , Sertifikasi Guru Untuk Mewujudkan Pendidikan Yang Bermutu, http://www.bsnp-indonesia.org

Halimi. (2007) Menggugat Kebijakan Sertifikasi Guru Dan Dosen.Artikel. Jurnal Edukasi Sumenep. http://www.edukasi.com

Hidayat, Asep.( 9 Oktober 2008) Kajian Akademik Penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintahan Tentang Guru, http://educare.e-fkipunla.net

Ma'soem, A Hafidz (Anggota Komisi X DPR-RI dari Fraksi PPP) Tinjauan Terhadap UU Guru dan Dosen Sebagai Upaya Untuk Mendeteksi Persoalan dan Mencarikan Solusinya, Pendidikan Network, http://www.re-searchengines.com

Muchsin. (2007) Politik Hukum Dalam Pendidikan Nasional. Pasca Sarjana Unsuri, Surabaya

Mulyasa, E. (2008) Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Cetakan ketiga, PT Remaja Rosda, Bandung

Permendiknas No 16 tahun 2007, http://www.setjen.diknas.go.id

Setyorakhmadi, Kardono & Hafid. (24 Agustus 2006) Meningkatkan Mutu Pendidikan; Garap Kompetensi Guru atau Kurikulum?, http://www.kimia.upi.edu

Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. www.setneg.go.id

Yendra Tamin, Boy.(6 Mei 2006) Pendidik Profesional Antara Harapan Dan Tantangan (Suatu catatan atas UU No.14 Tahun 2005), http://www.hukum.bung-hatta.info


[1] Muchsin (2007), Politik Hukum Dalam Pendidikan Nasional, Pasca Sarjana unsuri, Surabaya,hlm 1

[2] UUD ’45 dan Amandemennya, Fokusmedia, hal. 3

[3] Fasli Jalal - Direktur PMPTK. (2008) , Sertifikasi Guru Untuk Mewujudkan Pendidikan Yang Bermutu, www.bsnp-indonesia.org

[4] Lampiran Permendiknas No 16 tahun 2007

[5] Muchsin (2007), op.cit. Hal. 81