Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengaku prihatin
atas ditolaknya permohonan uji materi UU Guru dan Dosen oleh Mahkamah
Konstitusi (MK), di mana sarjana nonpendidikan diperbolehkan menjadi guru. Di
sisi lain, Pemerintah dinilai masih kurang serius dalam pengelolaan pendidikan
guru.
Ketua Umum PB PGRI,Sulistiyo, ketika dihubungi Media
Indonesia, Minggu (31/3) mengungkapkan keprihatinannya atas kekalahan itu,
karena semua profesi sarjana bisa menjadi guru. Padahal sejatinya tenaga guru
mesti disiapkan secara khusus untuk menjadi guru serta pembinaannya mesti
khusus pula sehingga berkompetensi sebagai guru.
Sulistiyo juga melihat pemerintah kurang serius dalam
memikirkan dan menyiapkan tenaga guru secara baik. Ia mencontohkan anggaran
pendidikan untuk Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) jauh lebih
kecil dibanding anggaran untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang bukan LPTK.
"Bahkan ada LPTK yang mau diubah ke PTN (Perguruan
Tinggi Negeri). Karena itu pemerintah harus serius dan fokus dalam mendidik dan
membina guru," cetusnya.
Menurut dia, profesi guru yang baik memerlukan pendidikan
khusus dalam peroleh sarjana tingkat satu (S1). Mereka harus dibudayakan dalam
menjadi guru dengan pola pikir atau mindsetnya sebagai guru sejati.
"Sekarang ini kan banyak orang mau menjadi guru karena
enggak dapat pekerjaan lain. Jadi ini kurang serius dan tidak semua orang dapat
menguasai bahan pelajaran untuk menjadi guru yg baik sebab perlu kemampuan
khusus untuk menjadi guru," ujarnya.
Untuk itu ia berharap pada pemerintahan baru tahun 2014
terlahir pemerintahan baru yang lebih peduli pada perbaikan nasib guru.
"Saya tidak berharap banyak pada pemerintahan sekarang
karena tidak menunjukan perbaikan dalam pengelolaan pendidikan guru,"
pungkasnya.
Sumber: metrotvnews.com ; http://www.ujikompetensiguru.com