Jakarta ---
Kegiatan ekstrakurikuler Praja Muda Karana, atau biasa akrab disebut Pramuka,
akan menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi peserta didik di
Sekolah Dasar. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menjelaskan,
Pramuka bukan menjadi mata pelajaran wajib, melainkan tetap menjadi kegiatan
ekstrakurikuler.
“Komposisi proses pembelajaran kan ada
intrakurikuler dan ekstrakurikuler,” katanya kepada wartawan usai penandatangan
Nota Kesepahaman dengan Dewan Mesjid Indonesia di Gedung A Kemdikbud, Selasa
(20/11).
Menteri Nuh
mengatakan, setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan dalam menjadikan Pramuka
sebagai ekstrakurikuler wajib. “Pertama, dasar legalitasnya jelas. Ada
undang-undangnya,” ujarnya. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 12
tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Alasan
kedua, Pramuka mengajarkan banyak nilai, mulai dari kepemimpinan, kebersamaan,
sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. "Dari sisi organisasinya juga
sudah proven. Jadi, kami sarankan ekstra yang satu ini wajib di semua level,
terutama untuk siswa SD/ MI," ucapnya.
Rencana ini
masih akan dimatangkan dengan melibatkan pihak lain. Mendikbud menuturkan, akan
ada segitiga yang akan terlibat dalam pematangan konsep Pramuka menjadi ekskul
wajib, yaitu segitiga antara Kemdikbud, Kemenpora, dan Kwartir Nasional
(Kwarnas) Pramuka.
Beberapa hal
yang akan dilakukan untuk mendukung Pramuka sebagai ekskul wajib antara lain
melakukan penataran untuk guru-guru pengajar Pramuka. Bahkan rencananya, guru
pengajar Pramuka bisa mendapat kredit poin dan bisa masuk dalam penghitungan
jam mengajar profesi guru. Selain itu juga akan dilakukan revitalisasi
organisasi di tiap sekolah, serta dukungan pendanaan dari Kemdikbud.
Sumber : http://www.kemdiknas.go.id