Senin, 09 April 2012
PEDOMAN PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU
Semua guru, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yakni 24 jam.
Terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu bagi jenis guru tertentu sebenarnya sudah dapat dideteksi pada saat jumlah guru yang dibutuhkan sudah dihitung.
Berdasarkan Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, penghitungan beban kerja guru dijelaskan sebagai berikut :
Khusus untuk wali kelas tidak dianggap sebagai tugas tambahan.
Jenis kegiatan guru yang dikategorikan tatap muka dan bukan tatap muka
dicantumkan dalam dijelaskan sebagaimana tabel berikut :
-
Pendahuluan Bidang pendidikan merupakan salah satu andalan untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk menghadapi tantan...
-
Senin, 13 Juni 2022 menggelar kegiatan Seminar Nasional yang bertajuk Forum Masyarakat peduli Penyiaran Komunitas, Kualitas dan Konvergensi ...
-
Setelah sekian lama saya vacum, kali mencoba bangkit kembali untuk hal-hal yang mudah-mudahan bermanfaat. Untuk membantu mahasiswa ...