Selamat Datang di Ekobeye.com Kunci bahagia Sabar __ Kunci sukses Ikhlas __ Kunci ketenangan Syukur

Minggu, 29 November 2009

PENGEMBANGAN SILABUS

A. Pengertian Silabus

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

B. Prinsip-prinsi Pengembangan Silabus

1. Ilmiah

Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

2. Relevan

Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.

3. Sistematis

Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.

4. Konsisten

Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian.

5. Memadai

Cakupan indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.

6. Aktual dan kontekstual

Cakupan indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.

7. Fleksibel

Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.

8. Menyeluruh

Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, dan psikomotor).

C. Langkah-langkah Pengembangan Silabus

Komponen-komponen pengembangan silabus mencakup unsur-unsur di bawah ini. Sistem penomoran yang ada bukan merupakan urutan sedangkan urutan pengembangan silabus disajikan pada diagram alir di atas.

1. Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar

Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:

a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak selalu harus sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi;

b. keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;

c. keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.

2. Merumuskan indikator

Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.

3. Penentuan jenis penilaian

Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.

Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.

a. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.

b. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.

c. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.

d. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.

e. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.

4. Mengidentifikasi materi pembelajaran

Mengidentifikasi materi pembelajaran yang menunjang pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:

a. Potensi peserta didik;

b. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik ;

c. kebermanfaatan bagi peserta didik;

d. struktur keilmuan;

e. aktualitas, kedalaman dan keluasan materi pembelajaran;

f. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan, khususnya dunia kerja;

g. alokasi waktu.

5. Mengembangkan kegiatan pembelajaran

Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman pembelajaran yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Kegiatan pembelajaran yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Kegiatan pembelajaran memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.

a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.

b. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.

c. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.

d. Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan kegiatan pembelajaran siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.

e. Praktik Kerja Industri

Praktek Kerja Industri (Prakerin) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan kegiatan pembelajaran mata pelajaran kelompok program produktif. Kegiatan Prakerin dirancang dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

· Prakerin bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja nyata bagi peserta diklat dalam pembentukan kompetensi secara utuh yang lebih bermakna, terutama pembentukan sikap (etos) kerja sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan kerja.

· Waktu pelaksanaan Prakerin dialokasikan dari waktu yang tersedia pada mata pelajaran Kompetensi Kejuruan, dengan ketentuan empat jam praktek di industri setara dengan satu jam tatap muka yang terstruktur dalam kurikulum.

· Kegiatan prakerin sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran, juga dimanfaatkan sebagai bagian dari penilaian hasil belajar (kompetensi) peserta didik.

· Keterbatasan sarana dan prasarana/sumber daya yang dimiliki sekolah untuk untuk mendukung proses pencapaian kompetensi tamatan yang sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.

· Prakerin dapat dilaksanakan secara bertahap untuk setiap standar kompetensi dan atau di blok dalam satuan waktu tertentu disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing program keahlian.


6. Menentukan alokasi waktu

Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.

7. Menentukan sumber belajar

Sumber belajar adalah rujukan, objek, dan/atau alat/bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, narasumber, lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.

Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

D. Unit Waktu Silabus

1. Silabus mata pelajaran

a. Disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

b. Penyusunan silabus dilaksanakan bersama-sama oleh guru yang mengajarkan mata pelajaran yang sama pada tingkat satuan pendidikan untuk satu sekolah atau kelompok sekolah, dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing sekolah.

2. Implementasi pembelajaran per semester

a. Penggalan silabus kelompok program normatif dan adaptif sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar serta alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.

b. Penggalan silabus kelompok program produktif ditetapkan berdasarkan satuan kompetensi sesuai dengan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning).


E. Pengembangan Silabus Berkelanjutan

Dalam implementasinya, silabus dijabarkan menjadi rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.

Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.

F. Komponen dan Format Silabus

1. Komponen Silabus

a. Identitas

Berisi identitas sekolah, program keahlian, standar kompetensi, mata pelajaran, kelas/semester, durasi pembelajaran, kode kompetensi (khusus untuk kompetensi kejuruan).

b. Standar kompetensi

Standar kompetensi merupakan uraian fungsi dan tugas atau pekerjaan yang mendukung tercapainya kualifikasi peserta didik. Khusus kompetensi kejuruan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar kompetensi kerja lain yang berlaku di dunia kerja/industri terkait.

c. Kode kompetensi

Yang dimaksud dengan kode kompetensi adalah Kode standar kompetensi yang merupakan identitas standar kompetensi. Kompetensi kejuruan menggunakan kodefikasi yang terdapat pada SKKNI. Bagi mata pelajaran yang belum memiliki kode standar kompetensi, SMK dapat mengembangkan model kodefikasi sendiri.

d. Kompetensi dasar

Kompetensi dasar merupakan sejumlah tugas/kemampuan untuk mendukung ketercapaian standar kompetensi dan merupakan aktivitas yang dapat diamati.

e. Indikator

Indikator merupakan pernyataan yang mengindikasikan ketercapaian kompetensi dasar yang dipersyaratkan, dapat diukur, dan durumuskan dalam kata kerja operasional.

f. Materi pembelajaran

Merupakan substansi pembelajaran utama yang berfungsi menunjang pencapaian kompetensi dasar, mencakup keseluruhan ranah kompetensi (pengetahuan, keterampilan dan sikap).

Materi pokok/materi pembelajaran dirumuskan mengacu pada indikator pencapaian kompetensi/kriteria kinerja.

g. Kegiatan pembelajaran

Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan fisik dan atau mental yang dilakukan peserta didik dalam berinteraksi dengan sumber belajar untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar sesuai dengan indikator/kriteria kinerja.

Kegiatan pembelajaran dirancang secara utuh (komprehensip), sistematis dan berpusat pada peserta didik.

Kegiatan pembelajaran disusun dengan mengintegrasikan aspek kecakapan hidup/kompetensi kunci (untuk kompetensi kejuruan), keunggulan lokal dan global, serta lingkungan hidup.

h. Penilaian

Penilaian merupakan proses membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan indikator pencapaian kompetensi/kriteria kinerja.

Metode penilaian yang digunakan dalam bentuk tes dan non tes disesuaikan dengan karakteristik indikator pencapaian kompetensi/ kriteria kinerja dan kegiatan pembelajaran yang ditempuh dalam proses pembelajaran.

i. Alokasi waktu

Alokasi waktu adalah estimasi jumlah jam pembelajaran yang diperlukan untuk mencapai kompetensi dasar yang dirinci ke dalam jumlah jam pembelajaran untuk tatap muka (teori), praktik di sekolah, dan praktik di industri.

j. Sumber belajar

Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, dapat berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.

Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi/kriteria kinerja.

2. Format Silabus

Format silabus dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan dalam bentuk narasi atau tabel yang berisi komponen: identitas, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Menetapkan beban belajar


Beban belajar SMK meliputi kegiatan pembelajaran tatap muka, praktik di sekolah, dan kegiatan kerja praktik di dunia usaha/industri dengan jumlah 36-40 jam pelajaran per minggu @ 45 menit. Penyelenggaraan pendidikan SMK maksimum 38 minggu efektif dalam satu tahun pelajaran.

Penetapan beban belajar di SMK dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1) menetapkan jumlah jam untuk kegiatan pembelajaran tatap muka (teori), praktik di sekolah dan praktik di industri untuk setiap mata pelajaran.

2) mengkonversi jumlah jam praktik di sekolah dan praktik di industri ke dalam jumlah jam tatap muka dengan ketentuan 2 jam pembelajaran praktik di sekolah atau 4 jam pembelajaran di dunia kerja/industri setara dengan satu jam pembelajaran tatap muka (teori).

3) menetapkan jumlah jam mata pelajaran yang terdiri atas jam tatap muka (teori) dan jumlah jam hasil konversi pada butir 2) yang dicantumkan pada struktur kurikulum.

4) jumlah jam semua mata pelajaran dan muatan lokal menentukan lamanya penyelenggaraan pendidikan di SMK. Penyelenggaraan pendidikan ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama 3 tahun atau dapat diperpanjang hingga 4 tahun.